Catatannya Thundra

Dibuat karena tugas kuliah

UU ITE dan Implementasinya di Masyarakat

September5

Privacy homepage image

Seiring dengan meningkatnya penggunaan media, teknologi informasi, dan komunikasi, perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global perlahan berubah dan menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas  dan menyebabkan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung dengan sangat cepat. Teknologi Informasi selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Sehubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, muncul kelompok hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum ini merupakan perwujudan hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law). Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah etika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Dengan munculnya berbagai permasalahan yang timbul akibat berkembanganya penggunaan teknologi informasi, diperlukan suatu hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi secara luas. Di Indonesia sendiri, hukum yang mengatur mengenai hal tersebut adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008. Dalam undang-undang ini, diatur berbagai macam hal yang berkaitan dengan peraturan, penggunaan, dan sanksi yang diterapkan untuk menanggulangi masalah-masalah yang kemungkinan timbul diakibatkan penggunaan teknologi informasi yang tidak sesuai fungsinya.

Disini akan diberikan sebuah contoh kasus yang berkaitan dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008 yakni kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.

Masih teringatkah dengan kasus ibu rumah tangga yang berhubungan dengan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta? Yap, Prita Mulyasari, yang merupakan pasien yang dirawat di rumah sakit Omni International yang mengeluh akibat tidak kunjung sembuh, namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis yang diperlukan serta keterangan pasti mengenai penyakit yang diderita Prita. Prita kemudian mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Prita pun sempat ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini melanggar dua pasal didalam UU ITE, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
  2. Undang-Undang Nomor 11 pasal 29 tahun 2008 tentang UU ITE, yang berisi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.

Kedua pasal tersebut sebenarnya terlah dituliskan secara jelas bahwa apa yang dilakukan Prita adalah tindakan yang salah karena telah menyebarkan suatu tulisan yang menjelek-jelekkan pihak lain, walaupun sebenarnya apa yang dituis Prita dalam emailnya adalah sebuah pendapat dari pengalaman pribadi dan tidak ingin menjelek-jelekkan RS. Omni secara langsung.

Dari contoh kasus Prita, dapat kita ambil suatu pelajaran bahwa penggunaan media elektronik sebagai sarana menyampaikan pendapat dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri apabila tidak memperhatikan etika dan tata cara yang digunakan di dalamnya. Oleh karena itu, dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur, kita hendaknya selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media elektronik, harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan teknologi di zaman globaliosasi, serta dapat mengontrol diri kita untuk menggunakan bahasa yang baik saat berkomentar pada artikel orang lain.

Link download UU Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008.

Email will not be published

Website example

Your Comment: